Jumat, 13 April 2012

SURAT EDARAN Kepala LKPP tentang Kewajiban Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Kepala LKPP menyampaikan Surat Edaran No, 17/KA/02/2012 Tnaggal 29 Februari 2012 perihal Instruksi Presiden berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang di sampaikan kepada semua pimpinan.

Berdasarkan Instruksi Presiden diatas dan mengingat Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah maka dipandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Mulai tahun 2012 Kementerian/Lembaga (K/L) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan K/L.
  2. Mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE sekurang-kurangnya 40% dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
  3. Nilai pengadaan barang/jasa yang dimaksud pada butir a dan b adalah seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa dengan penghitungan persentase belanja K/L dan Pemda sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran ini.
  4. K/L dan Pemda agar mengirimkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada LKPP untuk ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional melalui email : rup.inaproc@lkpp.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2012.
  5. Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan LPSE terdekat.
  6. Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan perlu segera membentuk LPSE.
Lampiran tata cara perhitungan sebagai berikut :

Tidak ada komentar: