Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan
dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai
penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.
Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:
- Memasukkan ketentuan Perpres 53 Tahun 2010 ke dalam Perpres ini sehingga pengangkatan oraganisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan pengadaan khususnya pada akhir dan awal tahun anggaran;
- Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;
- Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Miliar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;
- Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;
- Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;
- Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;
- Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.
Masih banyak perubahan lain yang tertulis dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Untuk mengunduh, silakan klik pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Penjelasan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 atau kalau tidak bisa dibuka, silakan klik Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Penjelasannya
Sumber : Khalid Mustafa's Weblog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar