Rabu, 08 Agustus 2012

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.
Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:
  1. Memasukkan ketentuan Perpres 53 Tahun 2010 ke dalam Perpres ini sehingga pengangkatan oraganisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan pengadaan khususnya pada akhir dan awal tahun anggaran;
  2. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;
  3. Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Miliar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pengadaan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;
  4. Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;
  5. Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;
  6. Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;
  7. Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.
Masih banyak perubahan lain yang tertulis dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Untuk mengunduh, silakan klik pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Penjelasan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 atau kalau tidak bisa dibuka, silakan klik Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Penjelasannya

Rabu, 18 Juli 2012

Penghargaan Ketahanan Pangan 2012

Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Penghargaan Ketahanan Pangan Tahun 2012 pada tanggal 18 Juli 2012

Selamat atas di raihnya Penghargaan Ketahanan Pangan Tahun 2012

Selasa, 05 Juni 2012

Sampit - Adipura 2012

Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2012 adalah Green Economy : Does It Include You?. Disesuaikan dengan konteks Indonesia menjadi Ekonomi Hijau : Ubah Perilaku, Tingkatkan Kualitas Lingkungan. 
 Makna mendasar dari tema ini adalah urgensi seluruh umat manusia, baik secara individu, kelompok maupun negara, untuk mengubah pola konsumsi dan produksi atau gaya hidup menuju perubahan perilaku yang berkelanjutan. Tema ini juga dimaksudkan untuk mengangkat momentum United Nations Conference on Sustainable Development atau dikenal Rio+20 yang akan diselenggarakan pada bulan pertengahan Juni 2012. 
Info Lebih Lanjut klik : disini



Senin, 04 Juni 2012

Pedoman Penyusunan APBD 2013

Telah di publish Pedoman Penyusunan APBD 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2012
Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 :
  1. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
  2. PRINSIP PENYUSUNAN APBD
  3. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
  4. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
  5. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
 Bahan bisa di unduh di : Disini

Sabtu, 26 Mei 2012

LPSE Kab. Pulang Pisau

Alhamdulillah .... telah online LPSE Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 27 Mei 2012 jam 02.00, dengan alamat http http://lpse.pulangpisaukab.go.id Selamat dan sukses.