Corruption Perception Index (CPI) Indonesia naik dari 2,8 (2010) menjadi 3,0 pada 2011
Istana Wakil Presiden. Pemerintah serius menangani korupsi secara konkret. Salah satu implementasinya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. "Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, 30 Desember 2011.
Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan. Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0.
Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8. Sementara pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Yang harus dicatat, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0. "Jadi dalam kurun waktu tujuh tahun ada kenaikan satu, ini kenaikan yang sangat signifikan. Dibandingkan dengan China, misalnya, pada periode yang sama CPI-nya hanya naik 0,2," tutur Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.Seperti kita ketahui, fokus aksi Inpres 9/2011 tertuju pada pencegahan korupsi (90%), terutama pada lembaga penegakan hukum. Wujud keluaran Inpres 9/2011 adalah terbitnya berbagai ketentuan dan regulasi (48%) yang dampaknya baru terasa saat diimplementasikan pada 2012 mendatang. Inpres 9 tahun 2011 yang terdiri dari 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 subrencana aksi itu dilaksanakan oleh 16 kementerian dan lembaga yang di dalamnya terdapat 3 kementerian dan lembaga utama, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan-nya. Implementasi rencana aksi diawasi UKP4 secara triwulanan melalui tiga check point, yakni Juli, September, dan Desember 2011.
Sedangkan Inpres 17 tahun 2011 yang mengatur rencana aksi untuk 2012 terdiri atas 13 fokus, dan 106 rencana aksi. Untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaannya, selain UKP4, Inpres ini mengamanatkan pula partisipasi publik yang lebih besar. Sebagai tambahan, rencana aksi 2012 juga memasukkan upaya baru, yakni pendidikan dan budaya antikorupsi. "Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi,” kata Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto. Seperti Inpres sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi koordinator penyusunan Inpres dengan melibatkan K/L, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Rencana aksi 2012 juga akan menitik beratkan pada upaya pencegahan. Secara rinci, ke-106 rencana aksi itu terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerjasama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya anti korupsi, serta 2 aksi di bidang pelaporan.
Satu catatan penting, Inpres ini juga memerintahkan seluruh lembaga pemerintah dari pusat sampai daerah, dalam melaksanakan instruksi ini, harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Evaluasi Inpres 9/2011 hingga September 2011.
Saat ini pelaporan tahap akhir pelaksanaan Inpres 9/2011 masih berjalan. Sejauh ini, disiplin 16 K/L dalam melaporkan pelaksanaan rencana aksi per September 2011 sangat tinggi (100%), dan 74% subrencana aksi Inpres 9/2011 tercapai dengan status memuaskan. Namun, meski 74% target per September 2011 tercapai, jika dibandingkan juli 2011 (±90% tercapai), persentase itu menurun karena adanya pergeseran jenis capaian. Pada Juli 2011, program masih bersifat persiapan sehingga lebih mudah tercapai. Sedangkan pada September 2011, program sudah berupa pelaksanaan kegiatan dan menemui sejumlah kendala. "Yang terbanyak berupa keterlambatan proses pelaksanaan program di K/L karena hambatan internal, implementasi program yang kurang/tidak sesuai dengan amanat Inpres namun dianggap cukup oleh K/L itu sendiri, serta lemahnya koordinasi dengan instansi lain,” tandas Kuntoro.
Sejumlah capaian yang cukup signifikan tertoreh pada september 2011. Capaian itu antara lain menyangkut akuntabilitas, misalnya ada perbaikan sistem penanganan perkara di lembaga penegak hukum serta penanganan pengaduan masyarakat dan perlindungan whistleblower pada instansi pemerintah. Terkait keterbukaan informasi, ada perbaikan pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga penegak hukum serta Kemenkumham. Di bidang perbaikan sumberdaya manusia, ada pembaruan pengaturan rekrutmen, penyusunan basis-data kepegawaian, serta tes integritas pada petugas Lapas/Rutan sebagai dasar pembinaan. Pada peningkatan koordinasi, capaian terpentingnya adalah pernyataan awal dari enam instansi penegak hukum untuk memberikan perlindungan pada whistleblower dan justice collaborator. Keenamnya adalah Kejaksaan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Kemenkumham, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Yang tak kalah pentingnya, saat ini juga tengah berlangsung harmonisasi dan pembahasan tahap akhir sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berbagai RUU itu antara lain RUU Tindak Pidana Korupsi, RUU Perampasan Aset, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun menyangkut pengembalian aset dan kerjasama internasional, Tim Terpadu di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terus melanjutkan pekerjaan Tim Pemburu Aset dan Koruptor, selain terlaksana pula penandatanganan sejumlah perjanjian mutual legal assistance (MLA Treaty) baru, seperti MLA RI-India.Wapres Boediono meminta seluruh Kementerian dan Lembaga melaksanakan langkah-langkah penanganan korupsi untuk 2012 secara lebih baik lagi. "Saya optimistis, karena untuk 2011 lalu, Inpresnya baru terbit pada Mei 2011. Menimbang hal ini, saya kira pencapaian 2011 sudah baik. Tapi, untuk 2012, kita sudah menerima instruksi pada akhir 2011, jadi pelaksanaan untuk 2012 harus jauh lebih baik," kata wapres.***
Link Download : LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur atau UKP
Link Download : LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur atau UKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar