VIVAnews - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
"Detailnya cukup rinci," kata Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2011.
Boediono berharap, Inpres yang akan efektif berlaku pada 2012 itu akan lebih baik lagi pelaksanaannya dibanding Inpres 9 tahun 2011. "Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Boediono.
Dalam dua Inpres ini, pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan.
Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0. Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8.
Sementara pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Yang harus dicatat, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0.
Inpres 9 tahun 2011 yang terdiri dari 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 subrencana aksi itu dilaksanakan oleh 16 kementerian dan lembaga yang di dalamnya terdapat 3 kementerian dan lembaga utama, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan-nya.
Rencana aksi 2012 akan menitikberatkan pada upaya pencegahan. Secara rinci, ke 106 rencana aksi itu terdiri atas: 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerjasama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya anti korupsi, dan 2 aksi di bidang pelaporan.
Satu catatan penting, Inpres ini juga memerintahkan seluruh lembaga pemerintah dari pusat sampai daerah, dalam melaksanakan instruksi ini, harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. (umi)
Sumber : Viva News
1 komentar:
info yg menarik...
salam kenal blogger dari Sampit
kunjungi http://dytproduction.blogspot.com/
Posting Komentar