LKPP pada tanggal 15 Mei 2012), melalui situs LKPP (http://www.lkpp.go.id/v2/) menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan. Di beberapa daerah ULP ini sudah di laksanakan, banyak hal yang terjawab atas terbitnya peraturan ini.
Diantaranya penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP. Hal ini sangat penting
karena masih banyak ULP yang terbentuk beranggapan bahwa penetapan
pemenang dilakukan oleh Kepala ULP atas usul Pokja ULP
Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih
membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk
ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan
pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP. Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.
Di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Tahun 2009 telah dimulai beroperasinya ULP, banyak modifikasi yang di lakukan. ULP dalam pembiayaannya di sediakan dalam APBD dibawah koordinasi Sekretariat Daerah. Tahun 2012 ini ULP menaungi 5 Pokja (Kelompok Kerja) yang terdiri dari 3 pokja pelelangan konstruksi, 1 pokja pelelangan pengadaan barang dan jasa lainnya, dan 1 pokja jasa konsultansi.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan dapat di unduh di sini.
Sumber berita : LKPP, Khalid Mustafa's Webblog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar