Senin, 21 Mei 2012

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan

LKPP pada tanggal 15 Mei 2012), melalui situs LKPP (http://www.lkpp.go.id/v2/) menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan. Di beberapa daerah ULP ini sudah di laksanakan, banyak hal yang terjawab atas terbitnya peraturan ini.

Diantaranya penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP. Hal ini sangat penting karena masih banyak ULP yang terbentuk beranggapan bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Kepala ULP atas usul Pokja ULP 

Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP. Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.
 
Di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Tahun 2009 telah dimulai beroperasinya ULP, banyak modifikasi yang di lakukan. ULP dalam pembiayaannya di sediakan dalam APBD dibawah koordinasi Sekretariat Daerah. Tahun 2012 ini ULP menaungi 5 Pokja (Kelompok Kerja) yang terdiri dari 3 pokja pelelangan konstruksi, 1 pokja pelelangan pengadaan barang dan jasa lainnya, dan 1 pokja jasa konsultansi. 

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan dapat di unduh di sini.


Sumber berita : LKPP, Khalid Mustafa's Webblog

Tidak ada komentar: