Kegiatan ini mempunyai ruang lingkup dalam kawasan keselamatan Bandar Udara sesuai peta pada gambar kawasan keselamatan operasi penerbangan yang terdiri dari berbagai bagian kawasan, antara lain :
- Kawasan pendekatan dan lepas landas;
- Kawasan Kemungkinan bahaya kecelakaan;
- Kawasan dibawah permukaan transisi;
- Kawasan dibawah permukaan horizontal dalam;
- Kawasan dibawah permukaan kerucut;
- Kawasan dibawah permukaan horizontal luar.
Bilamana diartikan gambar tersebut seolah – olah adalah bentuk suatu stadion sepakbola lengkap dengan tribunnya dengan luas lingkar terluar adalah 15.000 meter atau 15 km dengan berbagai segmen ketinggian dan tingkat kebisingan masing – masing.
DEFINISI/ISTILAH
KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN adalah tanah dan / atau perairan dan ruang udara disekitar Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam menjamin keselamatan penerbangan;
KAWASAN PENDEKATAN dan LEPAS LANDAS adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, dibawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;
KAWASAN KEMUNGKINAN BAHAYA KECELAKAAN adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung – ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan;
KAWASAN DIBAWAH PERMUKAAN HORIZONTAL DALAM adalah bidang datar diatas dan disekitar Bandar Udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas:
KAWASAN DIBAWAH PERMUKAAN HORIZONTAL LUAR adalah bidang datar disekitar Bandar Udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan;
KAWASAN DIBAWAH PERMUKAAN KERUCUT adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing – masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan;
KAWASAN DIBAWAH PERMUKAAN TRANSISI adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari poros landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis – garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizantal dalam;
AERODROME REFERENCE POINT (ARP) adalah titik koordinat Bandar Udara yang menunjukkan posisi Bandar Udara terhadap koordinat geografis;
LANDASAN adalah suatu daerah persegi panjang yang ditentukan pada Bandar Udara di daratan yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara.3
BATASAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN
Dalam penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan telah ditetapkan beberapa ketentuan batasan berdasarkan :
- Kelas Bandar Udara
- Landasan :
- Klasifikasi untuk lepas landas
- Klasifikasi untuk pendekatan
- Jenis pesawat yang beroperasi
- Elevasi / ketinggian landasan terhadap permukaan laut
Demikian ringkasan kegiatan sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ini disampaikan untuk menjadi pemahaman dan pengendalian pertumbuhan bangunan atau obyek tinggi didalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan bandara sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam suatu kota yang berdekatan dengan bandar udara.
Sampai dengan saat ini baru sebagian kecil dari kegiatan pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara yang dapat disosialisasikan, dan akan menjadi suatu kegiatan rutin yang akan diteruskan pada setiap tahun pada masing–masing daerah. Mengingat perkembangan demand masyarakat yang menggunakan Transportasi Udara telah cukup tinggi, maka saat ini dipandang perlu diprioritaskan sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara didaerah yang telah menjadi salah satu simpul Transportasi Udara.
Diharapkan pada saatnya nanti Bandar Udara mempunyai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Oleh sebab itu sebagai embrio terbitnya KKOP dimaksud kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ini dapat menjadi tonggak awal.
Sumber : Presentasi Acara Sosialisasi KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN di Bandara H. Asan Sampit, November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar