Sejak tanggal 4 Mei 2011, LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur telah Agregrasi Nasional Aktif. Sebuah kemajuan yang cukup besar, karena LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur satu dari 15 LPSE se Indonesia yang terpilih sebagai LPSE yang teragregrasi.
Agregrasi Inaproc memungkinkan satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang. Agregrasi Inaproc akan dilakukan secara bertahap ke seluruh LPSE.
Syarat & Ketentuan
1. Definisi
a. Agregrasi Inaproc merupakan sistem yang dikembangkan oleh LKPP yang memungkinkan satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang.
b. LPSE V.3.2.3 yaitu LPSE yang telah menggunakan SPSE versi 3.2.3 yang memungkinkan penyedia melakukan roaming.
c. User ID Tunggal yaitu User ID bagi satu penyedia barang/jasa yang akan digunakan di seluruh LPSE V.3.2.3
d. Roaming adalah kondisi ketika penyedia login di website LPSE selain tempat penyedia terdaftar. Roaming hanya berlaku di website LPSE V.3.2.3
2. Aktivasi
a. Aktivasi merupakan proses yang dilakukan oleh penyedia untuk mengaktifkan Agregrasi Inaproc pada User ID yang dimiliki. Aktivasi cukup dilakukan sekali untuk setiap User ID di website LPSE tempat penyedia melakukan pendaftaran.
b. Aktivasi dilakukan secara online.
c. Form aktivasi terdapat di halaman Home penyedia pada website LPSE V3.2.3 setelah penyedia login.
d. Aktivasi dapat ditunda dan tidak mempengaruhi data-data penyedia dan proses lelang yang sedang berjalan.
e. Pada saat aktivasi, sistem Agregrasi Inaproc melakukan identifikasi terhadap duplikasi data (User ID, email, NPWP, dan identitas perusahaan lain) di semua LPSE V3.2.3
f. Jika terdapat duplikasi data yang ditemukan oleh sistem akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
No | Jenis Duplikasi | Keterangan |
1 | Dua atau lebih User ID yang sama digunakan oleh penyedia yang berbeda | Semua penyedia harus mengganti User ID. |
2 | Satu Penyedia telah terdaftar di dua LPSE atau lebih | a. Akun-akun merujuk ke perusahaan/cabang yang berbeda Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP yang sama namun berbeda alamat. b. Akun-akun merujuk ke perusahan/cabang yang sama Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP dan alamat yang sama maka semuanya dimasukan ke dalam satu grup aktivasi. Akun di satu LPSE yang memiliki paket terbanyak akan dipilih sebagai User ID Tunggal. Akun yang lain (disebut juga User ID Non Tunggal) harus melakukan aktivasi di website LPSE setempat dengan memasukkan password dari User ID Tunggal. |
g. Setelah aktivasi dilakukan, penyedia dapat melakukan roaming kecuali pada kondisi tertentu (lihat poin h dan i).
h. Untuk duplikasi nomor 2, roaming hanya terjadi jika User ID Tunggal dan User ID non tunggal telah melakukan aktivasi di website LPSE masing-masing.
i. Untuk duplikasi nomor 2, setelah User ID Tunggal melakukan aktivasi, User ID tersebut dapat digunakan di semua LPSE V3 yang di dalamnya tidak terdapat duplikasi data penyedia.
3. User ID dan Password
a. Satu pengguna (satu perusahaan atau satu kantor cabang) hanya berhak memiliki satu User ID tunggal yang akan digunakan di seluruh website LPSE V3.2.3
b. Penggantian user ID dan password dapat dilakukan di seluruh website LPSE V3.2.3
4. Identitas Penyedia, Data Kualifikasi, dan Lelang
a. Identitas penyedia (nama, alamat, telepon, email dan lain-lain) dapat diedit di setiap LPSE V3.2.3 Perubahan terhadap identitas penyedia ini akan dapat dilihat di semua LPSE V3.2.3
b. Data kualifikasi (ijin usaha, tenaga ahli, pengalaman, neraca, dan sejenisnya) disimpan di LPSE tempat penyedia mengisi dan mengeditnya. Perubahan di satu LPSE tidak mengubah data kualifikasi di LPSE lain (baik LPSE V3.2.3 ataupun bukan).
c. Di LPSE Non V3 (yang belum teragregrasi ke Inaproc), User ID, password, identitas perusahaan, dan data kualifikasi tersimpan dan berlaku hanya di LPSE tersebut.
d. Proses lelang, pengisian data kualifikasi, dan upload dokumen penawaran berlangsung di masing-masing LPSE (LPSE V3 maupun non V3). Data-data tersebut disimpan di masing-masing LPSE
Daftar LPSE V3 Dengan Status Agregasi Aktif
Penyedia dapat roaming ke LPSE-LPSE berikut ini yang telah menggunakan Aplikasi SPSE Versi 3.2.3 dengan Status Agregasi Aktif.
No | |||
1 | LPSE LKPP | 18 September 2010 | |
2 | LPSE Kementrian Kesehatan | 22 September 2010 | |
3 | LPSE Kementrian Pendidikan Nasional | 28 September 2010 | |
4 | LPSE kota Yogyakarta | 11 Oktober 2010 | |
5 | LPSE Kementerian Luar Negeri | 20 Desember 2010 | |
6 | LPSE Provinsi DKI Jakarta | 01 Februari 2011 | |
7 | LPSE PT. Kawasan Berikat Nusantara | 27 April 2011 | |
8 | LPSE Kementerian Perindustrian | 27 April 2011 | |
9 | LPSE Kementrian Perumahan Rakyat | 27 April 2011 | |
10 | LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | 27 April 2011 | |
11 | LPSE Kota Pontianak | 04 Mei 2011 | |
12 | LPSE Kabupaten Bangka | 04 Mei 2011 | |
13 | LPSE Kabupaten Karimun | 04 Mei 2011 | |
14 | LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur | 04 Mei 2011 | |
15 | LPSE DPR RI | 04 Mei 2011 |
Keterangan:
Sebagian LPSE telah menggunakan SPSE Versi 3 namun masih dengan status agregasi Non-Aktif.
Sebagian LPSE telah menggunakan SPSE Versi 3 namun masih dengan status agregasi Non-Aktif.
Sumber : http://www.inaproc.lkpp.go.id/agregasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar