Akhirnya bisa juga mendapat jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai swakelola. Mudah-mudahan kawan-kawan di SKPD tidak kebingungan lagi. Sebagai contoh di capture dari http://www.lkpp.go.id/v2/konsultasi/index.php?mod=browseP&pid=125#q_1 disampaikan bahwa :
"Kegiatan swakelola hanya dilakukan oleh instansi kerja yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan sesuai dengan tupoksi yang diemban. Pada pekerjaan swakelola tenaga yang digunakan dari unit kerja terkait tidak boleh kurang dari 50 persen. Pekerjaan melalui pihak penyedia hanya dapat dilakukan bila satker yang bersangkutan tidak mampu dan tidak memiliki tupoksi untuk pekerjaan tersebut melalui skema Swakelola.
Bilamana terdapat pengadaan barang/jasa dalam kegiatan swakelola tersebut, maka proses pemilihan penyedia yang terdapat dalam kegiatan tersebut pada prinsipnya harus dilakukan melalui pelelangan/seleksi umum, antara lain untuk pengadaan ATK, jasa hotel/penginapan, penggandaan bahan dan konsultan perseorangan. Pekerjaan swakelola tidak boleh menggunakan konsultan badan usaha. Pembayaran honor tim/narasumber dalam kegiatan swakelola harus mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya, atau SBK bilamana ada. Sedangkan honor anggota tim dan narasumber pada kegiatan swakelola tipe I dan II harus mengacu kepada SBU. Penggunaan tenaga ahli dalam pekerjaan swakelola hanya dapat menggunakan konsultan perseorangan (non PNS), dimana proses pemilihannya mengacu kepada ketentuan pasal 42. Tenaga ahli yang berstatus PNS tidak dapat diberikan gaji/penghasilan sebagai konsultan, namun hanya dapat berperan sebagai anggota tim/narasumber.
Untuk pembayaran dengan menggunakan bukti pembayaran dan kuitansi dapat menggunakan Uang Persediaan atau GUP dan Tambahan Uang Persediaan yang tersedia di bendahara.
Pemilihan konsultan perseorangan untuk pekerjaaan swakelola mengacu kepada ketentuan pemilihan penyedia konsultan di pasal 43 ayat 2.
Kontrak lumpsum yang memiliki jangka waktu pelaksanaan pekerjaan lebih dari 13 bulan harus menggunakan kontrak tahun jamak, namun kontrak lumpsum tidak diberikan penyesuaian harga. Hanya kontrak harga satuan yang mendapatkan penyesuaian harga bilamana menggunakan kontrak tahun jamak."
Bilamana terdapat pengadaan barang/jasa dalam kegiatan swakelola tersebut, maka proses pemilihan penyedia yang terdapat dalam kegiatan tersebut pada prinsipnya harus dilakukan melalui pelelangan/seleksi umum, antara lain untuk pengadaan ATK, jasa hotel/penginapan, penggandaan bahan dan konsultan perseorangan. Pekerjaan swakelola tidak boleh menggunakan konsultan badan usaha. Pembayaran honor tim/narasumber dalam kegiatan swakelola harus mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya, atau SBK bilamana ada. Sedangkan honor anggota tim dan narasumber pada kegiatan swakelola tipe I dan II harus mengacu kepada SBU. Penggunaan tenaga ahli dalam pekerjaan swakelola hanya dapat menggunakan konsultan perseorangan (non PNS), dimana proses pemilihannya mengacu kepada ketentuan pasal 42. Tenaga ahli yang berstatus PNS tidak dapat diberikan gaji/penghasilan sebagai konsultan, namun hanya dapat berperan sebagai anggota tim/narasumber.
Untuk pembayaran dengan menggunakan bukti pembayaran dan kuitansi dapat menggunakan Uang Persediaan atau GUP dan Tambahan Uang Persediaan yang tersedia di bendahara.
Pemilihan konsultan perseorangan untuk pekerjaaan swakelola mengacu kepada ketentuan pemilihan penyedia konsultan di pasal 43 ayat 2.
Kontrak lumpsum yang memiliki jangka waktu pelaksanaan pekerjaan lebih dari 13 bulan harus menggunakan kontrak tahun jamak, namun kontrak lumpsum tidak diberikan penyesuaian harga. Hanya kontrak harga satuan yang mendapatkan penyesuaian harga bilamana menggunakan kontrak tahun jamak."
Untuk link berkaitan dengan banyaknya pertanyaan masalah lainnya, termasuk penunjukkan langsung bisa akses/link ke http://www.lkpp.go.id/v2/konsultasi/index.php?mod=browseP
Terima kasih atas semua perhatiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar