Selasa, 08 Maret 2011

5 Hari kerja di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Rapat koordinasi (Rakor) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Wilayah Kalteng, Senin (28/2/2011), berhasil merumuskan sejumlah isu krusial. Salah satunya, pengurangan jumlah hari kerja. Hal itu tertuang dalam keputusan bersama para bupati se-Kalteng yang hadir dalam pertemuan tersebut. Seluruh bupati sepakat mengusulkan kepada gubernur penerapan lima hari kerja yang berlaku 2011.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terhitung 1 April 2011 melakukan uji coba bagi penerapan lima hari kerja bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS). (TribunNews.Com)
Diharapkan dengan diterapkannnya lima hari kerja itu, PNS dapat berkerja lebih semangat lagi dengan memanfaatkan waktu dua hari tidak kerja kerja, Sabtu dan Minggu, untuk berlibur bersama keluarganya.
Perubahan hari kerja tersebut juga mempengaruhi jam kerja yang akan bertambah. Dalam enam hari kerja yang saat ini masih diterapkan, para PNS selesai bekerja pukul 14.00 WIB. Dengan lima hari kerja, PNS selesai sekitar pukul 15.00.
Penerapan lima hari kerja tersebut sudah mulai dilaksanakan di instansi vertikal dan perbankan. Namun bagi pelayanan publik seperti rumah sakit dan pelayanan perizinan terpadu serta guru harus tetap bekerja selama enam hari kerja.

Tidak ada komentar: