Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:
- Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
- Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
- Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
- Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
- Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
- Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
- dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks
Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada File Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003
Di sadur dari http://khalidmustafa.info/?p=1131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar